12 Desember 2024

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Selenggarakan Pelatihan Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Pengurus Koperasi

2 min read

BATAM (26/10/2021) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam pada tanggal 26 s/d 28 Oktober 2021 melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi Bagi Pengurus Koperasi se Kota Batam. Pelatihan tersebut diselenggarkan di Batam City Hotel dan diikuti oleh 50 orang Pengurus Koperasi yang berada di Kota Batam.

Ketua Penyelenggara Kegiatan yang juga menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Bapak Efryadi, SH. M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan ini bertujuan :

  1. Untuk meningkatkan pengetahuan pengurus tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
  2. Untuk meningkatkan pengetahuan Pengurus Koperasi tentang Prinsip dan Jati Diri Koperasi.
  3. Untuk meningkatkan pengetahuan Pengurus tentang Hak dan Kewajiban serta Kelembagaan Koperasi.
  4. Untuk meningkatkan pengetahuan pengurus tentang Tata Kelola Koperasi.

Selanjutnya Ketua Panitia juga menyampaikan bahwa narasumber dalam pelatihan ini ada narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam dan narasumber Widyaiswara Koperasi dari Jakarta.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Bapak Drs. Suleman Nababan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain BUMN dan sektor swasta. Oleh karena itu diharapkan agar koperasi bisa berperan dalam roda perekonomian Kota Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa Koperasi adalah Badan Hukum dan juga Badan Usaha. Sebagai Badan Hukum harus taat pada aturan-aturan yang berlaku misalnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Pasal 26 Ayat (1) diatur bahwa Koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota paling sedikit satu kali dalam satu tahun yaitu yang namanya Rapat Anggota Tahunan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku bagi Koperasi Primer dan 6 (enam) bulan setelah tutup buku bagi Koperasi Sekunder. Apalagi sejak tahun 2015 Kementerian Koperasi sudah ada yang namanya ODS (Online Data System).

Jadi apabila koperasi tidak aktif dengan indikator 2 (dua) tahun tidak melaksanakan RAT maka akan dihapus datanya dari ODS tersebut. Oleh karena itu diharapakan agar pengurus koperasi supaya memperhatikan hal tersebut jangan sampai nanti koperasinya tidak ada di data ODS.

Sebagai badan usaha Koperasi harus dikelola secara profesional, akuntabel dan transparan dan saat ini Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melaunching Koperasi Modern artinya koperasi harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman seperti pemasaran dan promosi usaha melalui marketplace dan berbasis aplikasi.

Dalam kata penutupnya mantan Kepala Dinas Kebersihan tersebut mengharapkan agar peserta pelatihan betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik, agar koperasi yang ada di Kota Batam berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.

DD